Notifikasi
Dalam Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dinyatakan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan penyelenggaraan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
  1. Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.